Soal Rotasi Pejabat Pemkot Depok, Yuni Indriany: Hak Prerogatif Wali Kota, tapi Harus Taat Aturan

Yuni mengingatkan agar seluruh proses kebijakan tersebut wajib berjalan di atas koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.
Senin, 25 Mei 2026 23:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Depok, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan hak prerogatif Wali Kota.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses kebijakan tersebut wajib berjalan di atas koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan ini menyusul langkah Wali Kota Depok, Supian Suri, yang baru saja melantik sejumlah pejabat struktural dan kepala dinas baru, Senin (25/5).

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Komitmennya Untuk Berantas KKN

Di antara pejabat yang dilantik adalah Yodi Joko Bintoro sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Reni Siti Nuraeni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Endra sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Baca juga :