Depok, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan hak prerogatif Wali Kota.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses kebijakan tersebut wajib berjalan di atas koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan ini menyusul langkah Wali Kota Depok, Supian Suri, yang baru saja melantik sejumlah pejabat struktural dan kepala dinas baru, Senin (25/5).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmennya Untuk Berantas KKN
Di antara pejabat yang dilantik adalah Yodi Joko Bintoro sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Reni Siti Nuraeni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Endra sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Tentu dengan latar belakang Pak Wali Kota Supian Suri sebagai birokrat, [kebijakan ini] pasti sudah berdasarkan pertimbangan yang matang dan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Yuni saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Menurut Yuni, langkah penyegaran organisasi yang dilakukan saat ini sangat krusial, terutama untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Rotasi dan mutasi ASN ini bukan sekadar rutinitas birokrasi biasa, melainkan sebuah strategi penyegaran sekaligus penyesuaian demi memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok tersebut.
'
Yuni menjelaskan, ada beberapa indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam proses mutasi ini. Mulai dari masa jabatan yang sudah terlalu lama di satu posisi, hasil evaluasi kinerja berkala, hingga kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing pejabat.
"Ada juga kemungkinan posisi jabatan sebelumnya yang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan instansi saat ini, sehingga penyesuaian posisi baru mutlak diperlukan," terangnya.
Menyikapi para pejabat yang baru dilantik, legislator perempuan dari daerah pemilihan (dapil) Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung ini menaruh harapan besar agar mereka bisa langsung bekerja cepat atau 'tancap gas'.
Baca: Milenial & Gen Z Balikpapan Antusias Ngobrol Bareng Ganjar
"Proses adaptasi di lingkungan kerja yang baru harus dilakukan dengan cepat tanpa menunda-nunda waktu. Kecepatan adaptasi ini sangat vital karena berdampak langsung pada urusan pelayanan masyarakat," tegas Yuni.
Sebagai abdi negara, ia menambahkan, para pejabat baru dituntut untuk segera menunjukkan kerja nyata. Khususnya pada dinas-dinas teknis strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Seperti Dinas PUPR serta badan yang mengurusi kepegawaian. Saya ucapkan selamat kepada yang baru dilantik dan segera bekerja memberikan yang terbaik untuk bersama Depok Maju," pungkas Yuni.

















































































