Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu mewanti-wanti agar perluasan ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan ranah penyiaran konvensional dengan penyiaran digital.
Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengawasan keduanya berbeda sehingga pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.
Jadi justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) bukan ranahnya KPI (untuk mengawasi), ini urusan untuk digital things, ujar Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Bane mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyiaran tradisional seperti televisi dan radio memiliki karakteristik berbeda dengan konten yang berkembang di media sosial maupun layanan over the top (OTT). Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan KPI apabila ruang lingkup pengawasannya diperluas hingga ranah digital.