Soal SP3 Rizieq, Menkumham: Itu Urusan Kapolri

"Yang pasti ditanya ke penyidiknya, apakah sudah diterbitkan SP3/tidak. Saya gak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang beri info"
Sabtu, 16 Juni 2018 23:47 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui secara pasti prihal terbitnya surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kalau saya nggak tahu. Nggak ada. Kita nggak tahulah pokoknya. Pastinya kita kan nggak boleh duga-duga. Tanya Pak Kapolri, ucap Yasonna saat ditemui di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta, Sabtu (16/6).

Lebih lajut Yasonna mengatakan dirinya tak memiliki banyak informasi terkait dengan terbitnya SP3 kasus chat Habib Rizieq. Dia menegaskan masalah SP3 Habib Rizieq ada di tangan Kapolri.

Yang pasti ditanya ke penyidiknya, apakah sudah diterbitan SP3 atau tidak. Saya nggak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang berikan info, imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tidak mengetahui alasan yang membuat Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus chat Habib Rizieq. Dia sendiri baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media.

Baca juga :