Jakarta, Gesuri.id Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap aliran kepercayaan di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, segala bentuk hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif terhadap para penghayat kepercayaan di lapangan harus segera dihentikan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, usai menerima aspirasi dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangka Raya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Dalam pertemuan tersebut, MAKI menyampaikan harapan agar Kaharingan memperoleh pengakuan yang lebih besar resmi sebagai agama.