Jakarta, Gesuri.id — Komisi XIII DPR RI resmi merekomendasikan Kementerian HAM RI untuk mengambil komando dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat dan Riau.
Kementerian HAM diminta memimpin orkestrasi lintas lembaga guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa masyarakat adat setempat melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Rekomendasi strategis tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
Langkah kolaboratif ini dinilai mendesak agar penanganan sengketa lahan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri secara sektoral.
"Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya," ujar Andreas.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa gabungan instansi ini nantinya akan melebur ke dalam TGPF. Pelibatan berbagai lembaga negara—mulai dari perlindungan saksi hingga penegak hukum—bertujuan agar pengumpulan bukti di lapangan berjalan objektif dan menyeluruh tanpa adanya tekanan dari pihak korporasi.
"Untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengumpulkan bukti secara komprehensif, dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tegas Andreas.
Melalui fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR memastikan akan terus mengawal jalannya koordinasi lintas sektoral ini. Langkah tegas ini diambil demi menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat serta masyarakat adat Melayu Riau yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi di ruang hidup mereka.

















































































