Jakarta, Gesuri.id – Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap aliran kepercayaan di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, segala bentuk hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif terhadap para penghayat kepercayaan di lapangan harus segera dihentikan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, usai menerima aspirasi dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangka Raya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Dalam pertemuan tersebut, MAKI menyampaikan harapan agar Kaharingan memperoleh pengakuan yang lebih besar resmi sebagai agama.
"Sesuai konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku, negara sudah mengakui aliran kepercayaan sehingga masyarakat bebas menjalankan keyakinannya masing-masing. Karena keberadaannya telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak ada lagi hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif," ujar Kariyasa.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, MAKI melaporkan bahwa dalam realitas sehari-hari, para penganut Kaharingan masih kerap membentur tembok birokrasi. Mereka menghadapi berbagai kendala mulai dari urusan administrasi kependudukan (Adminduk), layanan perbankan, hingga akses fasilitas publik lainnya.
Menurut Kariyasa, persoalan mendasar ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi Komisi VIII DPR RI agar hak-hak sipil warga negara tetap terpenuhi tanpa terkecuali.
Terkait tuntutan MAKI yang menginginkan Kaharingan diakui secara resmi sebagai agama (bukan sekadar aliran kepercayaan), Kariyasa berpandangan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalam.
"Perlu dilihat kembali posisi Kaharingan dalam kerangka hukum yang berlaku. Apakah tetap berada dalam kategori aliran kepercayaan, atau memang terdapat dasar-dasar kuat yang memungkinkan adanya perubahan status tersebut," tutur legislator asal Bali ini.
Di sisi lain, ia melihat bahwa aspirasi ini menjadi alarm bagi pemerintah agar negara semakin hadir dalam memberikan perlindungan nyata terhadap adat, budaya, serta kepercayaan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Lebih lanjut, Kariyasa mengaitkan perlindungan kepercayaan ini dengan pembahasan mengenai payung hukum Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses di DPR. Ia mengingatkan bahwa komunitas adat memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian alam dan kebudayaan nasional, terutama di wilayah terpencil.
"Negara akan semakin kuat apabila menghargai adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Karena itu, pembahasan ini bertalian erat dengan perlindungan terhadap adat, budaya, dan kepercayaan di Indonesia," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi VIII DPR RI akan meneruskan seluruh catatan hasil RDPU ini kepada Kementerian Agama dan instansi terkait. Kariyasa memastikan aspirasi MAKI akan ditelaah dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















































































