Soal Tuntutan Ojol, Regulasi Harus Kontekstual dengan Zaman

Dan memang aturan itu, tambah dia, akan berkelanjutan untuk mengantisipasi setiap perkembangan zaman
Jum'at, 27 April 2018 23:41 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Henky Kurniadi mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan akan menjembatani agar aspirasi stakeholder ojek online bisa didengarkan.

Dijelaskan Henky, dalam Undang-Undang kita, kendaraan roda dua itu bukan sarana untuk angkutan umum massal. Jadi tidak ada dalam lingkup Peraturan Perundang-undangannya.

Baca: Pemerintah Diminta Cermat Tetapkan Regulasi Ojek Online

Terkait aturan dan regulasi itulah yang menjadi keluhan para ojek online. Kita akan bikin pertemuan antara pemerintah dengan stakeholder ojek online baik aplikator maupun mitra para driver dan juga KPPU serta YLKI agar dicarikan solusi secara adil untuk masalah itu, ujar Henky saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4).

Perwakilan Gojek dan Grab, lanjut dia, dengan tuntutan yang sama yaitu adanya kenaikan tarif perjalanan per kilometernya.

Baca juga :