Ikuti Kami

Pemerintah Diminta Cermat Tetapkan Regulasi Ojek Online

Pengaturan ojek online yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebaiknya jangan tergesa-gesa dalam menetapkannya.

Pemerintah Diminta Cermat Tetapkan Regulasi Ojek Online
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudjadi (tengah) - Foto: KRJogja

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudjadi meminta agar dalam pengaturan terhadap angkutan massa berbasis online dalam hal ini kendaraan  roda dua harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Artinya, pengaturan ojek online yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebaiknya jangan tergesa-gesa menetapkannya. Selain itu, aturan main seputar ojek online harus dilakukan dengan matang dan yang terpenting melibatkan banyak pihak.

Baca: Jokowi Minta Ada Patokan Harga Ojek Online

”Saya coba memahami. Setelah memahami, coba mendalami. Setelah itu baru mengomunikasikan,” kata Sudjadi dalam keterangan pers, Jumat (27/4).

Lanjutnya, seluruh stakeholder juga harus dilibatkan dalam penyusunan aturan ojek online agar tidak ada yang dirugikan dari salah satu pihak.

”Pertama, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) karena ini terkait teknologi. Kedua, Kemenhub. Ketiga, aplikator. Keempat, korlantas Polri. Kelima, mitra driver ini, dan (keenam) konsumen,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

”Kami mengerti. Pemerintah memang perlu mengatur ini apalagi jumlah mitra driver online sudah begitu banyaknya dan konsumen juga merasakan manfaatnya. Tapi tidak boleh grasa-grusu (terburu-buru). Prinsipnya demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam demo ojek on line pada Senin kemarin (23/4), ada tiga aspek yang disuarakan, pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau.

Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Quote