Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan fraksi PDI Perjuangan memandang revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai langkah strategis untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi dana jemaah.
Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan karena dana tersebut merupakan milik umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah.
Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya, ujar Sofwan Dedy Ardyanto dikutip Jumat (20/2).
Sofwan menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan fraksi adalah reposisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi badan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini diharapkan memperkuat kewenangan strategis BPKH, termasuk fleksibilitas dalam pengambilan keputusan internasional guna mengamankan harga layanan haji.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya keadilan antar-generasi melalui sistem Virtual Account (VA) yang transparan dan proporsional. Skema ini diharapkan memberikan nilai manfaat yang sesuai dengan saldo serta lamanya masa antrean jemaah.