Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pentingnya masukan tertulis dari para pelaku usaha dalam merumuskan definisi serta penetapan ruang lingkup komoditas strategis, khususnya bagi sektor perikanan, atsiri, dan sarang burung walet.
Hal itu disampaikan Sofwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis, yang menghadirkan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Asosiasi Atsiri, dan Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta dikutip Senin (8/12/2025).
Sofwan menekankan RDPU merupakan ruang untuk menggali dinamika usaha yang memanfaatkan komoditas baik hasil budidaya maupun yang tumbuh alami di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan RDPU seperti ini adalah menggali seluas-luasnya dinamika yang terjadi dalam usaha pemanfaatan komoditas. Nantinya kami akan merumuskan definisi komoditas strategis, dan masukan dari Bapak-Ibu menjadi sangat penting, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, ia meminta para asosiasi memberikan kata kunci yang menjadi dasar bahwa produk mereka layak dikategorikan sebagai komoditas strategis. Sofwan mencontohkan komoditas atsiri dan sarang burung walet sebagai dua sektor yang perlu memberikan argumentasi lebih terstruktur.