Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan pihaknyasegera membahas Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban pemerintah untuk membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP pada sekolah-sekolah swasta.
Usai dibahas ditingkat DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan realisasi atau implementasi dari putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang atau tahun ajaran selanjutnya.
Setelah ini (reses) kami akan bahas segera di DPR, mungkin bisa untuk 2026, ucap Sofyan Tan kepada wartawan, disela-sela kunjungan reses di SD Genpita Ceria, di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (2/6).