Medan, Gesuri.id Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Sofyan Tan, menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh sekadar menjadi kumpulan pasal di dalam Undang-Undang Dasar.
Konstitusi harus benar-benar hadir dalam kebijakan negara, pelayanan publik, serta perilaku penyelenggara negara maupun masyarakat.
Dengan demikian, prinsip-prinsip dasar bernegara dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Penegasan tersebut disampaikan Sofyan Tan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di lantai 4 Aula Rumah Aspirasi dr. Sofyan Tan, Kompleks CBD Polonia, Medan, Sabtu (7/11).
Acara sarasehan ini mengusung tema Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat.