Tebing Tinggi, Gesuri.id Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengusulkan agar sistem pembayaran gaji tenaga pendidik dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk memangkas hambatan birokrasi di daerah.
Inisiatif tersebut disampaikan Sofyan saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, pengelolaan kepegawaian, pengembangan karier, hingga pembayaran gaji yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah selama ini masih menyisakan banyak persoalan.
Selama ini kita melihat guru ditempatkan dan penggajiannya dikelola oleh daerah. Dalam praktiknya, kondisi itu kadang justru mempersulit proses pembayaran gaji maupun pengangkatan mereka, ujar Sofyan.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Sofyan menilai, desentralisasi pengelolaan guru berpotensi memicu ketimpangan dan ketidakadilan akibat perbedaan kapasitas atau kebijakan antarwilayah. Oleh karena itu, ia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi momentum untuk menciptakan tata kelola guru yang lebih transparan dan profesional.