Solo Ikuti Arahan Jateng Terkait Penjualan Daging Anjing

Untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing, dikatakan Gibran, akan diatur melalui peraturan daerah (perda).
Selasa, 19 Juli 2022 14:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penjualan daging anjing di seluruh daerah.

Segera kami tindak lanjuti, kan sudah ada imbauan, kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming di Solo, Senin (18/7).

Baca:GibranAmbil Tindakan Tegas Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal

Disinggung mengenai rencana Pemkot Surakarta mengundang para penjual daging anjing untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, dikatakannya, akan dilakukan segera.

Baca juga :