Ikuti Kami

Solo Ikuti Arahan Jateng Terkait Penjualan Daging Anjing

Untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing, dikatakan Gibran, akan diatur melalui peraturan daerah (perda).

Solo Ikuti Arahan Jateng Terkait Penjualan Daging Anjing
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Solo akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penjualan daging anjing di seluruh daerah.

"Segera kami tindak lanjuti, kan sudah ada imbauan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming di Solo, Senin (18/7).

Baca: Gibran Ambil Tindakan Tegas Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal

Disinggung mengenai rencana Pemkot Surakarta mengundang para penjual daging anjing untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, dikatakannya, akan dilakukan segera.

"Ya nanti, sambil jalan ya. Yang jelas kami ikuti arahan provinsi," katanya.

Untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, akan diatur melalui peraturan daerah (perda).

Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan penyusunan perda akan dilakukan.

Baca: Gibran: Usut Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Pejabat PDAM

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing. Pada SE tersebut diatur mengenai larangan penjualan daging anjing.

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pertimbangan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Quote