Semarang, Gesuri.id - Wilayah Solo Raya dikenal sebagai daerah yang konsumsi daging anjingnya cukup besar. Berdasarkan data Dog Meet Free Indonesia, sebanyak 13.700 anjing dibantai untuk dikonsumsi dagingnya. Khusus untuk Kota Solo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan agar pemerintah setempat membuat peraturan larangan yang tegas.
Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing, kata Ganjar, saat menerima Dog Meet Free Indonesia, Selasa (3/12).
Ganjar menegaskan, anjing bukan binatang untuk dikonsumsi. Bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait, terangnya.