Jakarta, Gesuri.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meninjau langsung kualitas layanan perizinan dan investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik di ibu kota tetap optimal.
"Saya sengaja melakukan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena ini adalah ujung tombak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam hal yang berkaitan dengan investasi," ujar Pramono usai peninjauan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pramono menjelaskan, MPP DKI Jakarta saat ini telah menyatukan layanan dari 19 instansi. Integrasi ini mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha karena seluruh proses perizinan dapat diselesaikan di satu tempat tanpa harus berpindah lokasi.
Sistem pelayanan terpadu tersebut terbukti berdampak positif pada iklim investasi daerah. Hingga semester pertama 2026, realisasi investasi di Jakarta menembus Rp173,6 triliun—terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp67,1 triliun. Capaian ini menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan realisasi investasi tertinggi di Indonesia.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurut Pramono, integrasi layanan berhasil memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, ia meminta jajarannya untuk terus melakukan pembenahan, terutama mempercepat proses pencetakan dokumen seperti SIM, STNK, hingga paspor.
"Pengurusan izinnya sendiri sebenarnya sangat cepat, rata-rata hanya 5 sampai 10 menit. Namun, untuk cetak SIM misalnya, prosesnya masih dilakukan di luar sehingga masyarakat harus menunggu 3 sampai 4 hari. Hal-hal seperti ini yang harus kita tingkatkan," jelasnya.
Selain efisiensi pencetakan dokumen, Pramono juga menyoroti pentingnya sinkronisasi perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya terkait perizinan usaha restoran maupun rumah kos yang dalam praktiknya masih memerlukan persetujuan dari warga setempat.

















































































