Tangerang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menyoroti kasus pengerahan massa dan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Insiden yang terjadi pada 20 September 2026 tersebut berujung pada mediasi yang menyepakati agar rumah doa setempat tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah. Dampaknya, hingga saat ini para jemaat terpaksa beribadah di rumah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, legislator yang akrab disapa Abe ini menilai masalah administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme pemerintahan, bukan dengan aksi pembubaran.
Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun, ujar Abe.