Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan tiga usulan taktis untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah tersebut dinilai mendesak guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Usulan tersebut dipaparkan Rieke dalam sebuah kajian akademik bertajuk Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa setiap orang benar-benar berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law), ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).