Bogor, Gesuri.id Wakil Ketua DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan terjadinya aksi kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus menyelesaikan sengketa berdasarkan asas hukum dan keadilan.
DPR dengan fungsi pengawasannya harus memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran. Apabila terdapat dugaan pelanggaran batas maupun prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami, ujar Adian dalam kegiatan Festival Aspirasi DPR RI bertajuk Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9).
Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Peninjauan langsung ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Sukajaya. Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa peninjauan lapangan penting agar DPR tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi juga mendengar kesaksian warga dan melihat kondisi faktual.