Semarang, Gesuri.id — Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk serius mewujudkan hilirisasi industri kopi nasional. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mengembalikan kejayaan kopi Indonesia di pasar global sekaligus menghentikan ketergantungan pada bahan baku impor.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat memimpin kunjungan kerja spesifik ke pabrik PT Santos Jaya Abadi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Evita menyoroti adanya anomali dalam tata kelola kopi nasional. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produksi biji kopi Indonesia terbilang melimpah, yakni mencapai 834 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 508 ribu ton diekspor dan 326 ribu ton dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, di tengah melimpahnya pasokan lokal, Indonesia ternyata masih mengimpor sekitar 29 ribu ton biji kopi per tahun.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
"Ini sebuah anomali. Produksi biji kopi kita melimpah, tetapi mengapa kita masih harus melakukan impor?" tegas Evita.
Guna mengatasi persoalan ini serta mengembalikan era keemasan kopi Indonesia, Evita mendesak pemerintah agar mewajibkan ekspor kopi dalam bentuk produk olahan atau barang jadi, bukan lagi sebagai bahan mentah.
"Hilirisasi ke depan harus benar-benar berjalan. Ekspor harus dalam bentuk produk jadi, bukan barang mentah lagi, agar kita tidak terus-menerus bergantung pada impor," ujarnya.
Tak hanya soal biji kopi, Evita juga menyoroti kendala lain yang dihadapi produsen dalam negeri, seperti ketergantungan pada gula rafinasi impor sebagai bahan campuran olahan kopi. Ia meminta pemerintah melahirkan kebijakan yang pro-industri guna mendukung keberlangsungan produsen makanan dan minuman lokal.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
"Perlu ada kebijakan khusus untuk perusahaan pengolah makanan dan minuman yang masih membutuhkan bahan baku pendukung dari luar negeri, sehingga proses produksi dalam negeri tidak terhambat," tambah Evita.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa impor biji kopi yang selama ini terjadi semata-mata dilakukan untuk kebutuhan formulasi rasa.
"Ada produk olahan tertentu yang membutuhkan campuran biji kopi dari luar negeri untuk menghasilkan profil rasa (taste) khusus. Impor dilakukan sebatas untuk kebutuhan tersebut," jelas Putu.

















































































