Soroti Koperasi Merah Putih, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Risiko Monopoli dan Pelanggaran UU

Ia menyoroti adanya risiko hukum dan potensi monopoli dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini.
Rabu, 01 Juli 2026 05:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pemerintah agar pembangunan desa dan penguatan koperasi dilakukan dengan prinsip tata kelola yang bersih (good governance).

Ia menyoroti adanya risiko hukum dan potensi monopoli dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini.

Rieke menegaskan, meskipun keberpihakan terhadap ekonomi desa merupakan amanat konstitusi, eksekusinya di lapangan tidak boleh menabrak koridor hukum dan mengabaikan transparansi.

Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo

Saya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Baca juga :