Soroti Persyaratan Pencalonan Gibran, DPLN PDI Perjuangan Arab Saudi Minta Hukum Indonesia Dihormati

Sharief menegaskan bahwa setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional.
Sabtu, 10 Oktober 2026 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jeddah, Gesuri.id Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Arab Saudi, Sharief Rahmat, menyoroti persoalan kelengkapan administrasi dan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

Sharief menegaskan bahwa setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk kualifikasi pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat. Selain itu, Pasal 227 huruf l mewajibkan adanya kelengkapan dokumen administrasi berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan menengah.

Baca:Soal Pertimbangan MK Terkait Ijazah Gibran, Ganjar Pranowo

Undang-undang sudah sangat jelas mengatur persyaratan pendidikan. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh siapa pun yang ingin mencalonkan diri tanpa pengecualian, ujar Sharief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2026).

Baca juga :