Soroti Perubahan APBD 2026, Komisi C DPRD Jatim Desak Optimalisasi PAD dan Penyerapan Anggaran

Sorotan utama tertuju pada target pendapatan daerah, penyerapan anggaran yang minim, hingga perlunya restrukturisasi BUMD bermasalah.
Selasa, 01 September 2026 09:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Surabaya, Gesuri.id Komisi C DPRD Jawa Timur membeberkan sejumlah persoalan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Sorotan utama tertuju pada target pendapatan daerah, penyerapan anggaran yang minim, hingga perlunya restrukturisasi BUMD bermasalah.

​Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menyatakan bahwa pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak sekadar mengoreksi angka, tetapi mengevaluasi kemampuan keuangan daerah, potensi pendapatan, hingga efektivitas belanja pembangunan.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

​Pembahasan dilakukan bersama mitra kerja dengan memberikan penjelasan, koreksi, dan rekomendasi, baik dari sisi pendapatan maupun usulan belanja, ujar Fuad saat menyampaikan laporan Komisi C DPRD Jatim di Surabaya.

Baca juga :