Surabaya, Gesuri.id — Komisi C DPRD Jawa Timur membeberkan sejumlah persoalan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Sorotan utama tertuju pada target pendapatan daerah, penyerapan anggaran yang minim, hingga perlunya restrukturisasi BUMD bermasalah.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menyatakan bahwa pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak sekadar mengoreksi angka, tetapi mengevaluasi kemampuan keuangan daerah, potensi pendapatan, hingga efektivitas belanja pembangunan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
“Pembahasan dilakukan bersama mitra kerja dengan memberikan penjelasan, koreksi, dan rekomendasi, baik dari sisi pendapatan maupun usulan belanja,” ujar Fuad saat menyampaikan laporan Komisi C DPRD Jatim di Surabaya.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Jatim diusulkan naik menjadi Rp26,494 triliun—meningkat Rp183,77 miliar dari target awal Rp26,310 triliun. Meski naik, Komisi C meminta Pemprov Jatim realistis, terutama dalam menghitung penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdampak transisi kendaraan listrik.
“Penetapan proyeksi pendapatan harus mempertimbangkan perkembangan pasar kendaraan bermotor dan potensi objek pajak secara riil,” tegas Fuad.
Selain pendapatan, Komisi C menyoroti penyerapan belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang baru mencapai 48,29 persen per 12 Agustus 2026. Pemprov didorong mempercepat pelaksanaan program agar anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.
Sektor investasi juga mendapat catatan kritis. Meski realisasi semester I 2026 mencapai Rp72,7 triliun, angka tersebut terkontraksi 2,6 persen (year-on-year) dan baru memenuhi 49,2 persen dari target tahunan sebesar Rp147,7 triliun.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Mengenai badan usaha daerah, Komisi C meminta BUMD meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi BUMD yang kinerjanya buruk, Fuad mendesak pemprov segera melakukan tindakan tegas.
“Restrukturisasi dapat dilakukan apabila dibutuhkan, baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, keuangan, maupun model bisnis agar BUMD kembali sehat dan berdaya saing,” ujar Fuad.
Fuad menegaskan, Perubahan APBD 2026 bukan sekadar formalitas perubahan angka, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

















































































