Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditinjau kembali dari esensi tujuannya.
Menurutnya, jika tujuannya adalah memiskinkan koruptor, instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.
Kariyasa menjelaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum dapat mengoptimalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam kondisi darurat, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)bukan Perpressebagai langkah cepat.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Langkah (memiskinkan koruptor) itu pun sudah pernah dilakukan. Bahkan, aset hasil korupsi mereka langsung disita ketika statusnya masih tersangka. Jadi, yang utama saat ini adalah bagaimana penerapan undang-undang yang ada secara maksimal sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, ujar Kariyasa.