Soroti RUU Perampasan Aset, Kariyasa Adnyana: Optimalkan UU yang Ada dan Bersihkan Aparat

Menurutnya, jika tujuannya adalah memiskinkan koruptor, instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.
Minggu, 19 Juli 2026 13:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditinjau kembali dari esensi tujuannya.

Menurutnya, jika tujuannya adalah memiskinkan koruptor, instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.

​Kariyasa menjelaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum dapat mengoptimalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam kondisi darurat, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)bukan Perpressebagai langkah cepat.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

​Langkah (memiskinkan koruptor) itu pun sudah pernah dilakukan. Bahkan, aset hasil korupsi mereka langsung disita ketika statusnya masih tersangka. Jadi, yang utama saat ini adalah bagaimana penerapan undang-undang yang ada secara maksimal sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, ujar Kariyasa.

Baca juga :