Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditinjau kembali dari esensi tujuannya.
Menurutnya, jika tujuannya adalah memiskinkan koruptor, instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.
Kariyasa menjelaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum dapat mengoptimalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam kondisi darurat, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)—bukan Perpres—sebagai langkah cepat.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Langkah (memiskinkan koruptor) itu pun sudah pernah dilakukan. Bahkan, aset hasil korupsi mereka langsung disita ketika statusnya masih tersangka. Jadi, yang utama saat ini adalah bagaimana penerapan undang-undang yang ada secara maksimal sebelum RUU Perampasan Aset disahkan," ujar Kariyasa.
Meski meminta publik tidak terjebak pada isu regulasi baru, politisi PDI Perjuangan asal Desa Busungbiu, Buleleng ini menyatakan dukungan pribadinya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai penguat fondasi hukum.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa regulasi secanggih apa pun tidak akan berdampak signifikan tanpa adanya integritas dari aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Kariyasa menyoroti merosotnya kepercayaan publik akibat rentetan kasus korupsi yang justru menjerat internal lembaga hukum belakangan ini.
"Sekarang masyarakat kurang percaya kepada aparat penegak hukum karena banyak terjadi korupsi. Kita bisa lihat kasus-kasus yang terjadi di Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK," tutur Kariyasa.
Bagi Kariyasa, persoalan mendasar bangsa saat ini bukan sekadar ketiadaan UU Perampasan Aset, melainkan komitmen bersama untuk membersihkan institusi negara.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Ini bukan hanya persoalan perampasan asetnya, melainkan urusan bagaimana komitmen kita untuk menangani korupsi dan membersihkan aparat penegak hukum, termasuk penyelenggara pemerintahan," tegasnya.
Ia pun mengajak publik untuk ikut mendesak penegakan hukum yang tegas dan bersih menggunakan instrumen yang tersedia saat ini.
"Sekarang yang mendesak adalah jalankan undang-undang yang ada dan maksimalkan itu. Semestinya, ini yang didesak oleh publik," pungkasnya.

















































































