Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya memberdayakan kembali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal di tengah dinamika persaingan usaha yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Medan, Sumatra Utara, dikutip Minggu (8/2/2026).
Jumlah anggotanya cuma 400 orang di seluruh Indonesia. Bayangkan begitu banyaknya provinsi dan wilayah yang bermasalah bisnis. Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mereka mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan, sebutnya di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026).
Menurut Sturman, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu persoalan mendasar yang membuat fungsi pengawasan KPPU belum berjalan maksimal. Dengan hanya sekitar 400 pegawai di seluruh Indonesia, beban pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas persoalan bisnis di berbagai daerah.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya posisi kelembagaan KPPU dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, dalam sejumlah kasus, KPPU kerap menghadapi kendala ketika harus mengeksekusi putusan karena dasar hukum yang belum cukup kuat. Bahkan, tidak jarang putusan KPPU berhadapan dengan kekuatan perusahaan besar atau kelompok oligopoli yang memiliki sumber daya lebih besar.