Ikuti Kami

Sturman Panjaitan Desak Berdayakan Kembali KPPU dengan Diberi Kewenangan yang Kuat

Sturman: Jumlah anggotanya cuma 400 orang di seluruh Indonesia. Bayangkan begitu banyaknya provinsi dan wilayah yang bermasalah bisnis.

Sturman Panjaitan Desak Berdayakan Kembali KPPU dengan Diberi Kewenangan yang Kuat
Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya memberdayakan kembali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal di tengah dinamika persaingan usaha yang semakin kompleks.

Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Medan, Sumatra Utara, dikutip Minggu (8/2/2026).

"Jumlah anggotanya cuma 400 orang di seluruh Indonesia. Bayangkan begitu banyaknya provinsi dan wilayah yang bermasalah bisnis. Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mereka mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan," sebutnya di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026).

Menurut Sturman, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu persoalan mendasar yang membuat fungsi pengawasan KPPU belum berjalan maksimal. Dengan hanya sekitar 400 pegawai di seluruh Indonesia, beban pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas persoalan bisnis di berbagai daerah.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya posisi kelembagaan KPPU dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, dalam sejumlah kasus, KPPU kerap menghadapi kendala ketika harus mengeksekusi putusan karena dasar hukum yang belum cukup kuat. Bahkan, tidak jarang putusan KPPU berhadapan dengan kekuatan perusahaan besar atau kelompok oligopoli yang memiliki sumber daya lebih besar.

Karena itu, Komisi VI DPR RI saat ini tengah merumuskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kewenangan, kapasitas kelembagaan, serta efektivitas penegakan hukum oleh KPPU.

Dalam rangka menyusun regulasi yang komprehensif, Komisi VI telah menggelar berbagai pertemuan dengan kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi terkemuka. Di Medan, pertemuan dilakukan bersama akademisi Universitas Sumatra Utara (USU) guna memperoleh perspektif tambahan terkait peran dan fungsi KPPU. Sebelumnya, DPR juga telah menyerap masukan dari akademisi Universitas Indonesia (UI), IPB, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan. Kita akan menyusun RUU yang mendapatkan banyak informasi dari UI, UGM, IPB, dan USU. Ini akan menghasilkan sesuatu yang mumpuni yang bisa melindungi masyarakat, terutama UMKM. Jangan sampai mereka dikalahkan oleh oligopoli atau monopoli suatu perusahaan," tandasnya kepada Parlementaria usai pertemuan di kampus USU.

Sturman menegaskan, penguatan KPPU bukan semata-mata untuk kepentingan kelembagaan, melainkan untuk melindungi kepentingan publik, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang kerap berada dalam posisi rentan. Ia berharap revisi regulasi nantinya mampu menghadirkan instrumen hukum yang lebih tegas, adaptif, dan berpihak pada terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dengan langkah tersebut, DPR menargetkan KPPU dapat kembali berdaya sebagai garda terdepan dalam mengawasi praktik persaingan usaha di Indonesia, sekaligus memastikan tidak ada dominasi pasar yang merugikan masyarakat luas.

Quote