Sudin Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar lebih serius dalam melakukan upaya pemberantasan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Jum'at, 15 November 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar lebih serius dalam melakukan upaya pemberantasan kegiatan pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak kejahatan luar biasa.

Sehingga perlu dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku, ungkap Sudin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca:PenyebabKarhutla, Pemerintah Jangan Kalah dengan Mafia

Dengan adanya implementasi UU tersebut, maka diyakini secara perlahan mampu mengurangi kejadian karhutla.

Baca juga :