Sudin Pertanyakan KLHK Terkait Izin Pabrik Arang Ilegal 

Setelah pemerintah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tetapi di sisi lain tanaman mangrove-nya ditebang.
Kamis, 09 Februari 2023 02:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan mengenai perizinan produk arang ilegal yang bahan bakunya dari kayu mangrove yang diberikan KLHK.

Bahkan, ia juga menyayangkan kebijakan tersebut, setelah pemerintah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tetapi di sisi lain tanaman mangrove-nya ditebang.

Beberapa waktu lalu pada saat rapat kerja saya pertanyakan, adakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin untuk pembuatan arang dari kayu mangrove? Jawabannya tidak pernah ada. Waktu itu saya masih ingat, yang saya pertanyakan adalah masalah di Sumut. Ternyata, kemarin kami menemui sebelas gudang arang yang pembuatannya dari hutan bakau. Saya mendapat laporan di Sumatera, Kepri masih banyak gudang arang, tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

Baca:Komisi IV DPR RI Temukan Produk Arang Ilegal di Riau

Baca juga :