Sudirta Minta Ahli Dilibatkan Atur Pidana Adat di RUU KUHP

Menurut Wayan, hal itu berkaca dari banyaknya undang-undang yang digugat publik, tak lama setelah sebuah RUU disahkan oleh DPR selama ini.
Kamis, 09 Juni 2022 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, meminta pemerintah melibatkan sebanyak mungkin para ahli hukum pidana, termasuk ahli hukum pidana adat sebelum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan oleh DPR.

Menurut Wayan, hal itu berkaca dari banyaknya undang-undang yang digugat publik, tak lama setelah sebuah RUU disahkan oleh DPR selama ini.

Pelibatan para ahli jangan dijawab secara retorika (oleh pemerintah), tapi sungguh-sungguh! Karena setiap undang-undang yang disahkan selalu ada kekurangannya. Baru diketok aja udah keliatan kekurangannya. Bertolak dari itu, sebelum kita mengetok RUU KUHP ini, yuk libatkan lagi sebanyak mungkin, ujar Wayan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Baca:SudirtaHarap Perubahan UU Narkotika Kedepankan Rehabilitasi

Baca juga :