Sukur Nababan Usulkan Penetapan UMP Berbasis Kualifikasi Perusahaan 

Menurutnya, skema ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Rabu, 21 Januari 2026 15:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan berbasis kualifikasi perusahaan.

Menurutnya, skema ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Baca:Megawati Soekarnoputri Kunjungi Kantor Baru Megawati Institute

Usulan saya, bagaimana kalau perhitungan upah itu ditetapkan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan kecil ditentukan standar minimum sesuai klasifikasi tertentu, ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga harus terlibat aktif dalam membantu dunia usaha. Ia berharap Kementrian Ketenagakerjaan dapat menghadirkan solusi konkret, seperti pemberian keringanan pajak atau insentif lainnya, agar perusahaan kecil mampu membayar upah yang layak bagi para pekerja.

Baca juga :