Sumenep, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengatur pelaksanaan kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Warga diminta tetap menjaga agar tradisi tersebut tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Sumenep yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan dengan catatan dimulai paling awal pukul 02.00 WIB serta dilaksanakan secara tertib, sopan, dan tidak berlebihan.
Kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) agar dimulai paling awal pukul 02.00 WIB dan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan umum, demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut yang di bacakan oleh Bupati, Rabu (18/02).