Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, pemerintah Sumatera Utara harus mencari solusi terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016.
Harapannya dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan yang ada di Sumatera Utara.
Baca:Bupati Idza Serahkan Bantuan Kapal Nelayan
Peraturan yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah. Nelayan ada yang mendukung dan menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri, kata Sutrisno di Medan, Kamis (18/10).
Dijelaskan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan, dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.