Ikuti Kami

Sutrisno Minta Pemprov Sumut Cari Solusi

Hal ini terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016.

Sutrisno Minta Pemprov Sumut Cari Solusi
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, pemerintah Sumatera Utara harus mencari solusi terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016.

Harapannya dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan yang ada di Sumatera Utara.

Baca: Bupati Idza Serahkan Bantuan Kapal Nelayan

“Peraturan yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah. Nelayan ada yang mendukung dan menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri,” kata Sutrisno di Medan, Kamis (18/10).

Dijelaskan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan, dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.

Harapannya, seluruh komponen yang terlibat dalam pemecahan masalah itu, harus menampung seluruh aspirasi nelayan. Dicontohkan, peraturan itu bisa terapkan di Jawa Tengah, karena ada pertimbangan lain dari menteri.

Untuk itu, ini adalah langkah dari pimpinan daerah untuk membicarakan masalah nelayan Sumatera Utara ke menteri, sehingga dampak kerugian dari kalangan nelayan tidak berkelanjutan.

“Kita akan mendorong pemerintah provinsi, agar masalah ini bisa diambil dulu di tingkat daerah. Segera dilakukan rapat konsultasi, sebelum menjumpai menteri. Sehingga, solusi yang diharapkan, tidak merugikan nelayam yang pro dan kontra,” jelas Sutrisno.

Baca: DPRD Dorong Pemkot Palangkaraya Kembangkan Sektor Perikanan

Pihaknya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memutuskan masalah dari nelayan yang kontra dari Permen KP 71 Tahun 2016, karena kebijakan itu ada tangan menteri. Dihimbau, kepada nelayan di Sumatera Utara untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kita tunggu solusi yang akan dibahas, kalau memang alat tangkap terlarang belum bisa beroperasi, kita minta nelayan agartidak melaut. Karena akan berurusan dengan penegak hukum, semoga masalah ini cepat terselesaikan,” harap Sutrisno.

Quote