Tangkal Pinjol Ilegal, Perluas Akses Keuangan Rakyat Kecil

“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan".
Rabu, 20 Oktober 2021 22:33 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk membuka dan memperbanyak akses keuangan, khususnya bagi masyarakat kecil.

Baca:Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies Sudah Tepat

Hal ini diperlukan, lanjutnya, dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi pinjaman online (pinjol), terlebih yang ilegal, dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Mengingat, maraknya kehadiran pinjol ini karena adanya kebutuhan masyarakat.

Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat, jelas Hendrawan dalam Forum Legislasi bertema Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10), dilansir dari dpr.gp.id, Rabu (20/10).

Baca juga :