Ikuti Kami

Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies Sudah Tepat 

Salah satu pembangunan yang melanggar aturan adalah Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara.

Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies Sudah Tepat 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menilai rapor merah untuk 4 tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah tepat.

Baca: Megawati Harap Polisi Tangguh dan Dicintai Rakyat

Ia mengatakan faktanya memang sejumlah janji Anies saat mencalonkan sebagai gubernur kini tak belum juga terealisasi.  

“Janjinya tidak ada penggusuran, tapi faktanya tetap ada. Lalu banyak pembangunan yang dilakukan Pak Anies dalam rangka memenuhi janji itu melanggar aturan,” ujar Gembong Senin (18/10). 

“Jadi Saya pikir (rapor merah LBH Jakarta) sudah pas itu,” tandasnya. 

Salah satu pembangunan yang ia nilai melanggar aturan adalah Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara.

Gembong pada 18 Agustus lalu memang pernah mengkritik pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi atau RDTR. 

Dalam perda itu, menurut dia, tercantum bahwa area Kampung Akuarium masuk zona merah. Dia berujar zona merah berarti lahan tersebut diperuntukkan urusan pemerintahan, bukan hunian warga. 

Janji Anies yang tak kunjung dituntaskan menurut Gembong Warsono adalah soal penataan bantaran sungai melalui program naturalisasi sungai.

Menurut dia program itu perlu dilakukan untuk meningkatkan harkat hidup warga yang bermukim di bantaran sungai. “Misalnya di rumah susun. Supaya mereka bisa menempati rumah yang layak,”  ujar Gembong 

Hari ini LBH Jakarta menyerahkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota'. Dalam rapor itu, LBH Jakarta menuliskan 10 catatan dan sembilan rekomendasi. Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan masih ada penggusuran yang terjadi di era Anies Baswedan, tepatnya tahun 2017-2019.  

"Pada 2017-2019 LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi pengusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Baca: Anies Terbitkan Sergub Soal Rokok, Picu Polemik Lebih Luas !

LBH Jakarta mencatat penggusuran terjadi di 79 titik sepanjang Januari-September 2018. Sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha jadi korban gusuran.

Menurut dia, kuantitas penggusuran memang lebih kecil ketimbang periode gubernur sebelumnya.

Namun, anak buah Anies Baswedan masih mengadopsi pola-pola yang sama, seperti tidak ada musyawarah sebelum menggusur dan terjadi kekerasan oleh anggota TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dilansir dari tempoco.

Quote