Barito Utara, Gesuri.id Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mendorong pemerintah pusat agar mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat Barito Utara dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat secara tertib, terkelola, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
Alokasi WPR dalam RTRWN merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Barito Utara. Ini bukan semata-mata soal pertambangan, tetapi upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata, kata H. Taufik Nugraha, Sabtu (31/1).
H. Taufik Nugraha menjelaskan, selama ini sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu tumpuan ekonomi bagi sebagian masyarakat Barito Utara, terutama di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan formal. Namun, tanpa adanya penetapan WPR yang jelas dalam RTRWN, aktivitas pertambangan rakyat kerap berada dalam posisi rentan secara hukum.
Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian bagi daerah.