TB Hasanuddin Ingatkan Konsekuensi Hukum Perempuan WNI Berhijab Jadi Tentara AS

Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.
Rabu, 21 Januari 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab diduga warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS), dan menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait konsekuensi hukum kewarganegaraan dari tindakan tersebut.

Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan, kata TB Hasanuddin, Selasa (20/1/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang akrab disapa Kang TB itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pilihan profesi seseorang.

Menurutnya, keputusan untuk bergabung dengan militer negara lain memiliki implikasi hukum yang serius terhadap status kewarganegaraan.

Namun ini menyangkut status kewarganegaraan seseorang, ucap legislator PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga :