Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, melayangkan kritik tajam terhadap arah kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dinilainya terlalu berorientasi pada eksploitasi ekonomi dan mengabaikan fungsi ekologis hutan, terutama di tengah meningkatnya bencana banjir dan tanah longsor di berbagai daerah.
“Pengabaian terhadap fungsi ekologis demi mengejar target ekonomi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” kata Sonny saat Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sonny menilai, maraknya bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah merupakan bukti nyata bahwa banyak kawasan hutan secara perlahan telah mengalami perubahan fungsi. Hutan yang seharusnya berperan sebagai penyerap air dan penahan erosi dinilai tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal, sehingga ketika terjadi hujan ekstrem, seperti akibat siklon tropis Senyar, kawasan hilir menjadi sangat rentan terdampak bencana.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut tidak terlepas dari model pembangunan kehutanan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan komersial untuk mengejar target ekonomi jangka pendek. Akibatnya, keseimbangan antara fungsi produksi dan fungsi lindung hutan semakin terabaikan, sementara risiko ekologis justru terus meningkat.
Sonny juga mengkritisi ketimpangan peruntukan kawasan hutan lindung dan konservasi dibandingkan dengan hutan produksi. Menurutnya, orientasi pembangunan kehutanan yang terlalu berpihak pada hutan produksi hanya akan menguntungkan elite dan pemodal, sementara masyarakat dan lingkungan harus menanggung dampak kerusakannya.
“Hal ini tentu bertentangan dengan semangat dan cita-cita para pendiri bangsa, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 (3) UUD 45 yang berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terangnya.
Lebih lanjut, Sonny memaparkan data yang menunjukkan adanya ketimpangan signifikan dalam pengelolaan kawasan hutan. Saat ini, luas Hutan Produksi mencapai 68,2 juta hektare atau sekitar 55 persen dari total kawasan hutan, jauh melampaui akumulasi luas Hutan Konservasi dan Hutan Lindung yang hanya sekitar 56,7 juta hektare. Menurutnya, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan semangat dan filosofi Undang-Undang Kehutanan.
“Jika arah kebijakan terus dipaksakan untuk kepentingan komersial hingga mendominasi kawasan tanpa keseimbangan fungsi lindung, maka Kemenhut bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melenceng dari filosofi dasar undang-undang,” tegas Sonny.
Legislator asal Banyuwangi itu juga menyoroti fenomena alih fungsi tanaman di kawasan hutan, khususnya penggantian tanaman keras dengan komoditas ekonomi seperti tebu. Ia menilai kebijakan tersebut abai terhadap daya dukung lingkungan, terutama dalam menjaga fungsi hidrologis hutan.
“Di Banyuwangi, dampak nyata sudah terlihat, banjir mulai terjadi akibat hilangnya tanaman keras yang diganti tebu. Negara tidak boleh hanya mengejar angka produksi sambil menutup mata terhadap bencana yang mengintai masyarakat bawah,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak hanya itu, Sonny turut menyinggung persoalan ketidakpastian hukum dan eksploitasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Ia mencatat setidaknya tiga persoalan utama yang perlu segera dievaluasi, mulai dari lemahnya sistem bagi hasil antara masyarakat dan Perhutani yang dinilai rapuh secara hukum dan kerap merugikan warga lokal, hingga target PNBP yang agresif yang justru memicu pembabatan hutan untuk kepentingan perkebunan.
“Dan Mobilisasi Massa Luar. Ironisnya, aktivitas pembabatan hutan tersebut seringkali melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, sehingga meminggirkan peran masyarakat lokal sebagai ‘Jagawana’ (penjaga hutan),” tegasnya.
Menutup pandangannya, Sonny mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan reorientasi kebijakan secara menyeluruh. Ia meminta agar sistem bagi hasil dirumuskan kembali dengan payung hukum yang kuat serta memastikan masyarakat lokal menjadi subjek utama dalam pengelolaan hutan.
“Tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan sampai orientasi ekonomi yang berlebihan justru menghancurkan aset masa depan bangsa,” pungkasnya.

















































































