Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk mengumumkan identitas para pelaku ke publik demi memberikan efek jera.
Tindakan tegas ini kami ambil karena pelanggaran sudah berulang, meski telah diperingatkan beberapa kali, tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).
Baca:Empat KeberhasilanGanjarPranowo Selama Menjadi Gubernur
Pramono mengungkapkan, praktik pembuangan sampah secara ilegal ini mayoritas dilakoni pihak swasta yang mengangkut limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Melalui sanksi publikasi ini, Pemprov DKI berharap ada jera sosial yang efektif dari sisi bisnis pelaku.