Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk mengumumkan identitas para pelaku ke publik demi memberikan efek jera.
"Tindakan tegas ini kami ambil karena pelanggaran sudah berulang, meski telah diperingatkan beberapa kali," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).
Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
Pramono mengungkapkan, praktik pembuangan sampah secara ilegal ini mayoritas dilakoni pihak swasta yang mengangkut limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Melalui sanksi publikasi ini, Pemprov DKI berharap ada jera sosial yang efektif dari sisi bisnis pelaku.
"Jika diumumkan ke publik, hotel, restoran, maupun kafe yang selama ini menggunakan jasa mereka pasti tidak akan mau bekerja sama lagi," tambah Pramono.
Langkah tegas ini diambil merespons temuan lokasi pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Pelaku pertama, Agus Setiyo, selaku penjaga lahan, terbukti menerima pembuangan sampah sisa bangunan dari pihak lain yang diangkut menggunakan mobil pikap. Agus dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasinya pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan kasus Agus, DLH DKI Jakarta kemudian menindak dua pelaku lainnya, yakni Tri Joko dan Habib.
Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah bangunan berdasarkan pesanan pelanggan, sedangkan Habib bertugas mengangkut sampah tersebut menggunakan pikap tanpa izin resmi.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," ujar Marulina.

















































































