Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menilai putusan tersebut mempertegas amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, alokasi 20 persen APBN wajib digunakan secara murni demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan MK ini. Anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peningkatan mutu, kesejahteraan guru, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolahbukan dibebani program lain, meskipun tujuannya baik, ujar Adi Surya.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Adi mengungkapkan, PDI Perjuangan sejak awal telah mengkritik masuknya anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun ke dalam pos pendidikan. Skema penggabungan tersebut dinilai berpotensi menggerus fungsi utama dana pendidikan nasional.