Teguh Imbau Perhatikan Aturan Baru

Aturan baru terkait syarat perjalanan jarak jauh khususnya dari sisi protokol kesehatan COVID-19 yaitu terkait vaksinasi penguat.
Rabu, 31 Agustus 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengimbau warga memperhatikan aturan baru terkait syarat perjalanan jarak jauh khususnya dari sisi protokol kesehatan COVID-19 yaitu terkait vaksinasi penguat.

Sesuai dengan SE (surat edaran) perjalanan luar daerah syaratnya kan wajib booster (penguat), kecuali yang komorbid dan enam tahun ke bawah, kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jateng, Selasa (30/8).

Sedangkan untuk calon penumpang usia 16-18 tahun minimum sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. Dengan demikian, para penumpang tidak diwajibkan untuk tes usap terlebih dahulu.

Baca:Teguh Imbau Warga Tetap WaspadaiCOVID-19

Baca juga :