Tekan Covid, Bupati Nikson Intruksikan Pembatasan Kegiatan 

Layanan makan minum melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21:00 wib.
Senin, 24 Mei 2021 13:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Taput, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengeluarkan intruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.

Baca:Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD

Intruksi Bupati Tapanuli Utara ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dengan poin untuk mengatur pemberlakuan larangan kegiatan masyarakat.

Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Intruksi Bupati bahwa pelaksanaan acara Adat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara waktu tidak diperkenankan atau dilaksanakan dan hanya diperbolehkan melakukan acara pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.

Baca juga :