Taput, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengeluarkan intruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.
Baca:Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD
Intruksi Bupati Tapanuli Utara ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dengan poin untuk mengatur pemberlakuan larangan kegiatan masyarakat.
Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Intruksi Bupati bahwa pelaksanaan acara Adat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara waktu tidak diperkenankan atau dilaksanakan dan hanya diperbolehkan melakukan acara pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.