Ikuti Kami

Tekan Covid, Bupati Nikson Intruksikan Pembatasan Kegiatan 

Layanan makan minum melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21:00 wib.

Tekan Covid, Bupati Nikson Intruksikan Pembatasan Kegiatan 
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan .

Taput, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengeluarkan intruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.

Baca: Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD 

Intruksi Bupati Tapanuli Utara ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dengan poin untuk mengatur pemberlakuan larangan kegiatan masyarakat.

Terhitung sejak tanggal  dikeluarkannya Intruksi Bupati bahwa pelaksanaan acara Adat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara waktu tidak diperkenankan atau dilaksanakan dan hanya diperbolehkan melakukan acara pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.

Khusus bagi masyarakat yang telah mendapatkan izin pelaksanaan acara Adat/pesta dilaksanakan dengan ketentuan ketat dan acara harus selesai pada pukul 15:00 wib.

Untuk acara adat orang yang meninggal dunia hanya diperkenankan 1(satu) hari dan jenazah yang dibawa dari luar Taput tidak boleh diinapkan/langsung dikebumikan.

Baca: BAGUNA & MJR Bantu Korban Terorisme di Kalimago & Wuasa

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang terdiri dari: kegiatan restoran, rumah makan ,kafe,warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan untuk menyediakan 50% dari kapasitas tempat.

Layanan makan minum melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21:00 wib.

Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan dengan prokes dengan jumlah 50% dari kapasitas tempat. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote