Taput, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengeluarkan intruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.
Baca: Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD
Intruksi Bupati Tapanuli Utara ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dengan poin untuk mengatur pemberlakuan larangan kegiatan masyarakat.
Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Intruksi Bupati bahwa pelaksanaan acara Adat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara waktu tidak diperkenankan atau dilaksanakan dan hanya diperbolehkan melakukan acara pemberkatan/akad nikah di tempat ibadah.
Khusus bagi masyarakat yang telah mendapatkan izin pelaksanaan acara Adat/pesta dilaksanakan dengan ketentuan ketat dan acara harus selesai pada pukul 15:00 wib.
Untuk acara adat orang yang meninggal dunia hanya diperkenankan 1(satu) hari dan jenazah yang dibawa dari luar Taput tidak boleh diinapkan/langsung dikebumikan.
Baca: BAGUNA & MJR Bantu Korban Terorisme di Kalimago & Wuasa
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang terdiri dari: kegiatan restoran, rumah makan ,kafe,warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan untuk menyediakan 50% dari kapasitas tempat.
Layanan makan minum melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21:00 wib.
Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan dengan prokes dengan jumlah 50% dari kapasitas tempat. Dilansir dari pdiperjuangansumut.