Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa harus diusut secara pidana. Ia menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam pelayaran, termasuk perbedaan jumlah penumpang yang berada di kapal dengan data manifes.
Yang terlibat di semua gagalnya kapal ini kemarin juga harus diusut secara pidana, menurut saya, ujar Lasarus, dikutip Jumat (2/10/2026).
Lasarus mengatakan, penegakan hukum diperlukan karena kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa dinilai telah berulang. Dalam kasus KM Virgo, ia menyoroti adanya 22 orang yang selamat namun tidak tercatat dalam manifes kapal.
Ya kami mendorong, memang ada penegakan hukum di sini karena ini sudah berulang, ya, sudah berulang. Ada perbedaan manifes lagi. Kita dapat informasi kemarin kan ada 22 orang yang selamat ini tidak terdaftar di manifes. Ini sudah ada kegagalan begitu lho, sudah ada kelalaian. Ini ada masuk unsur kelalaian, tambahnya.
Menurut Lasarus, apabila kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.