Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pelayaran setelah tragedi terbaliknya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.
"Ini kan kembali kepada SOP terkait pengaturan keselamatan penumpang. Dinas Perhubungan ini harus selalu memonitor setiap kapal-kapal yang beroperasi, apakah telah memenuhi syarat-syarat teknis ketika ada kedaruratan," kata Martin, Rabu (16/9/2026).
KMP Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin dilaporkan mengalami kecelakaan pada Minggu dini hari (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Kapal yang mengangkut 243 penumpang tersebut terbalik dan karam ketika sebagian besar penumpang tengah terlelap.
Berdasarkan laporan sementara, enam orang meninggal dunia, sementara lebih dari 100 penumpang berhasil diselamatkan. Di sisi lain, proses pencarian terhadap penumpang yang masih dinyatakan hilang terus dilakukan Tim SAR Gabungan.
Sorotan mengemuka setelah sejumlah korban selamat mengungkapkan kapal miring secara cepat tanpa terdengar alarm darurat maupun pengumuman dari kru kapal.
Martin menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara total sistem keselamatan kapal, mulai dari kelayakan teknis armada hingga kesiapan menghadapi situasi darurat.
Menurut legislator Fraksi PDIP tersebut, sistem peringatan dini menjadi salah satu komponen penting dalam keselamatan pelayaran. Alarm darurat yang tidak berfungsi dapat menghambat proses evakuasi, terutama ketika kecelakaan terjadi pada malam hari saat mayoritas penumpang sedang beristirahat.
Karena itu, Martin meminta regulator tidak memberikan toleransi terhadap armada yang belum memenuhi persyaratan keselamatan.
"Jika ada kapal yang tidak memenuhi syarat, seperti contoh sistem alarmnya tidak berfungsi, ya sudah harus di-banned. Suruh lengkapi dulu, karena ini menjadi syarat yang harus dipenuhi demi keselamatan bersama," tegasnya.
Martin juga menyoroti peran Syahbandar dalam memastikan sebuah kapal benar-benar layak berlayar. Menurutnya, pemeriksaan teknis harus menjadi tahapan wajib sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
"Syahbandar itu titik terakhir apakah sebuah kapal boleh berlayar atau tidak, sehingga harus ada pengecekan. Sama seperti pesawat yang harus ada laporan teknis ketika mau terbang. Kapal juga harus seperti itu," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan keselamatan pelayaran tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan administratif. Kondisi teknis kapal, peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal hingga potensi cuaca buruk harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum izin pelayaran diberikan.
Terlebih, dinamika cuaca di laut serta potensi gelombang tinggi dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, Martin meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan memastikan setiap armada memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi.
"Ini kan bicara soal bencana, termasuk ombak dan angin. Jadi harus benar-benar konsisten. Kalau memang kapal itu tidak memenuhi syarat, ya jangan dikasih izin berlayar," pungkasnya.

















































































